Polres Lamandau- Dengan adanya video peristiwa perundungan yang beredar di media sosial terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari kamis tanggal (3/3/2022) sekitar jam 14.30 wib di gelanggang olah raga desa kujan, kec. Bulik, kab. Lamandau, prov. Kalteng.
Polsek bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan penelusuran untuk mencari informasi tentang identitas yang ada didalam video yg beredar tersebut,
“Yaitu korban bernama NS (16) dan diduga yang melakukan perundungan berinisial A (15) dan FA (16), setelah mendapat informasi tentang identitas yang ada di video tersebut kemudian pada hari jumat tanggal 04 maret 2022 sekitar jam 15.30 wib bertempat polsek bulik melukan mediasi,” ungkap Kapolsek Bulik Ipda Adel Muhammad Gabriel, S.Tr.K., saat di konfirmasi.
Dijelaskan Ipda Adel, mediasi tersebut dihadiri oleh orang tua dan anak yg ada di video tersebut, setelah dilakukan mediasi oleh pihaknya dan peristiwa tersebut diselesaikan secara musyawarah dan dalam mediasi tersebut disepakati orang tua korban tidak akan menuntut ke proses hukum.
“Antara orang tua korban dan orang tua diduga pelaku saling memaafkan dan diduga pelaku perudungan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan tidak ada dendam atas peristiwa tersebut, ungkapnya. (blk)