BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Lamandau, personel Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, menggelar Penertiban Protokol Kesehatan di Simpang Portal Pos Security PT Nirmala Argo Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Kamis (26/12/2020) siang.
Dalam Pendisiplinan Masyarakat tersebut, Personel Posyan Beruta yang di pimpin AIpda Didik Mulyadi bersama anggotanya menertibkan dan menjaring sejumlah masyarakat pengguna jalan yang masih saja kedapatan melanggar protokol kesehatan salah satunya mengabaikan penggunaan masker.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno S.H., menjelaskan, Pendisiplinan kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lamandau.
“Sasaran yang diterbibkan diantaranya karyawan PT NAL dan warga masyarakat yang melintas pintu portal arah keluar masuk PT NAL, dan kami menemukan masyarakat yang masih saja abai terhadap protokol kesehatan dan kepadanya kami berikan teguran,” ungkap Ipda Hadi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mengantisipasi cluster baru dari zona merah yang masuk ke wilayah PT NAL dan mendukung Pemerintah Daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Lamandau Khususnya Kecamatan Bulik. (Dbm).
Post Views: 143