BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur) – Personel Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, bersama kades pundu dan babinsa posramil pundu melakukan pemasangan spanduk dengan ukuran besar serta di pasang di pinggir jalan raya di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kamis (04/03/2021) Pukul 09.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S.Trk mengatakan, bahwa dengan adanya pemasangan spanduk tersebut sehingga semua elemen masyarakat mudah untuk membaca dan memahami maksud dari spanduk maklumat kapolda kalimantan tengah.
Melalui Maklumat Kapolda kalimantan Tengah, disampaikan terkait sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan” Jelas Kapolsek (ifboy)