
Polres Seruyan, – Upaya untuk bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polda Kalteng dan Polres jajaran.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Danau Sembuluh, Bripka Hendra Riswinda melaksanakan sambang dan memberikan imbauan langsung larangan membuka huyan dan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (09/08/2020) pukul 08.30 WIB.
Dengan penuh semangat, Bripka Hendra menyampaikan imbauan larangan karhutla melalui selembaran maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Desa Telaga Pulang.
“Diharapkan dengan kegiatan ini maka masyarakat bisa mengerti dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, selain bisa berdampak terhadap terganggunya kesehatan juga perbuatan ini dapat berdampak secara hukum,” ujar Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan, S.H mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f).