Lamandau-Polres Lamandau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan operasi yustisi di kelurahan Kudangan, wilayah hukum Polsek Delang, Sabtu (26/02/22)
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Delang dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K. melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu Tempat Kerumunan masyarakat, Dan tempat pemukiman warga dan pejalan kaki yang sedang melintas atau berpapasan yang tidak menggunakan masker dan yang belum tau tentang manfaat kegunaan masker bagi nya.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Masyarakat yang di temukan personil Polsek delang belum menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan, kemudian diberikan masker untuk digunakan.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” Ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Delang juga mensosialisasikan Peraturan dan larangan tentang prokes wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan sudah di lakukan sosialisasi himbauan seperti ini saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona) di Kecamatan Delang” pungkas Edy. (novri@NTD).