Polsek delang Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama di Kelurahan Kudangan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dikeluarkan nya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan SE Nomor 03 Thn. 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Agar Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi diketahui oleh masyarakat, maka Polri mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi, Sabtu (10/4/2021).
“Untuk Kecamatan Delang khusus nya di desa binaan di Masjid Mujahirin Kel. Kudangan Kec. Delang, kami melakukan sosialisasi sesuai petunjuk dari pimpinan, ungkap Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., Saat di Konfirmasi.
Dihimbau juga, kepada pengurus masjid, agar mengikuti dan mematuhi surat edaran dari menteri Agama, guna memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Virus Covid-19. (dbm)

Pos terkait