
Kegiatan tersebut merujuk pada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi (Prov) Kalteng Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Polsek Jaya Karya mendukung program pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya dikecamatan Mentaya Hilir Selatan dan kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim,
Polsek Jaya Karya Intensif mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tetap patuhi prokes Covid -19 dengan menerapkan 5M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas) kepada seluruh lapisan warga masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H S.A.P, menjelaskan “Pemasangan spanduk imbauan menjadi salah satu kegiatan preemtif Kepolisian untuk mengajak warga tidak mudik dan bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini dan mengedukasi warga masyarakat agar jangan sampai membawa virus yang ada pulang kekampung halaman dan menularkan virus tersebut kepada kerabat dikampung”.(Smd)