Polsek Jaya Karya Pasang Spanduk Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniawan SH SAP gencar lakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (03/04/2021). 
Pemasangan spanduk berisi imbauan larangan karhutla dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
“Ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Kapolri, agar seluruh jajaran di daerah melakukan pencegahan serta penanganan karhutla,” kata Kapolsek Jaya Karya.
Instruksi itu ditindak lanjuti Polsek Jaya Karya dengan memasang spanduk imbauan di lokasi rawan karhutla.
“Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran polsek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan karhutla,” tambah Kapolsek.(Smd)

Pos terkait