
Sidang online yang pertama kalinya digelar oleh Polsek Jaya Karya dengan tersangka Agus Salim (54th) tahanan kasus narkotika, sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Joko Sutrisno, SH, Jaksa Penuntut Umum Pandu, SH, dan dihadiri oleh saksi saksi Rajeli, Dwi Agus,Winarno.
Sidang serentak secara online dilaksanakan di tiga tempat yaitu Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, Mapolsek Jaya Karya. Senin, 30 November 2020.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. Agoes Trigonggo SH, menyampaikan “dengan diadakannya sidang online tahanan Kejaksaan Kotim maka penyebaran virus Corona khususnya pada Lembaga Hukum dapat dicegah dan diminimalisir sedini mungkin, mari kita bersama sama sebisa mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan kita sehari hari (3M) agar dapat mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19”. (Smd)