
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Polsek Kahayan Kuala melalui Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman serta pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah di Desa Sei Pasanan (sentuhan) Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau,Jumat (18/09/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan, kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sei Pasanan yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau beserta sanksinya.
“Kami menyampaikan kepada aparat Pemerintah Desa Sei Pasanan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan dan turut serta mengingatkan warga Desa Sei Pasanan supaya menerapkan protokol kesehatan seperti Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker karena apabila tidak dilaksanakan akan ada tindakan disiplin baik berupa denda dan hukuman sosial bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, ia berharap kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19. (Rah)