Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, polsek kahayan tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kahayan tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Jumat (01/10/2021) siang.
Harapannya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Tengah iptu Rozikin, S.H. menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi atau mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan maka Polsek Kahayan tengah akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan kahayan tengah untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Kapolsek.