Polsek kahulut mensosialisasi dampak dan ancaman hukuman melakukan kegiatan tambang tanpa ijin

Polres Gunung Mas – personel Polsek kahayan hulu utara (kahulut) Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan kahulut agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk,Sabtu (01/01/2021) Siang.

Personel Polsek kahulut membentangkan spanduk karhutla bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar.

Bacaan Lainnya

memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahulut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti. (sp25)

Pos terkait