
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 33 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona. Polsek Kahut Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng bersama tim Yustisi Kecamatan Kahut kembali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dan penertiban penggunaan masker, Selasa (30/9/2020) pagi.
Adapun sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini menyasar kepada masyarakat yang beraktivitas dijalanan tidak memakai masker.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kali ini kami masih melaksanakan sosialisasi terkait Inpres dan Perbup yang diberlakukan khususnya di wilayah Kahut dan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami berikan teguran lisan dan sanksi disiplin berupa push up ditempat,” ucap Kapolsek.
Selain itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak antar pengunjung. Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid – 19. (Hms/BRP)