Polsek Kapuas Hilir Sosialisasikan Larangan Pungli

Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan Liar di Masyarakat oleh Polsek Kapuas Hilir melalui Anggotanya Aipda ZAINAL berserta 2 Orang Rekan nya mensosialisasi Larangan Pungli atau disebut dengan Pungutan Liar kepada warga setempat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas Kalteng, Minggu ( 20/3/2022 ) pagi.

Disampaikan juga bahwa Perbuatan Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui elektronik atau non elektronik, Pemberantasan budaya Pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan Pengetahuan kepada masyarakat terkait Larangan dari Perbuatan Pungli Karena Pemberi dan Penerima Pungli merupakan Pelaku Pelanggar Hukum yang dapat dikenakan Sanksi hukum Sesuai Peraturan Perundang – undangan, Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980, Pasal 3 UU No.11 1980, Pasal 368 KUHP, Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 12A .

 “Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Bisa mengerti dan dapat melaporkannya kepada Pihak Kepolisian apabila menjumpai terjadinya pungutan liar di Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir,” jelasnya. (EN)

Pos terkait