Polsek Kapuas Murung Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan

Polres Kapuas – Polres Kapuas Murung Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng behasil menangkap pelaku pengeroyokan di pinggir Jalan Pemuda Km. 26 Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng di duga pengeroyokan yang dilakukan oleh Dua pria. Minggu (13/03/2022) pukul 18.30 WIB.

Pelaku adalah HE (41), warga Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng dan EF (45) warga Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H.M.M mengatakan, Dua pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama SU (61) warga Jalan Tiung Raya Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Dijelaskan Kapolsek, Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk di bagian perut dan punggung korban.

“Akibatnya korban mengalami sejumlah lima tusukan di perut dan punggung kemudian korban dibawa kerumah singgah puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022) siang.

Atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kapuas Murung. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baran bukti yang diamankan berupa Satu lembar Celana panjang Jens warna biru merk levis, dan Satubuah ikat pinggang warna hitam dengan lambang TNI.

“Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya. (Or)

Pos terkait