Polsek Kobes Sosisalisasikan Surat Edaran Gubernur Kalteng Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid 19

Polres Kotim – Seperti yang kita ketahu bahwa sebelum lebaran telah di tetapkan aturan mengenai kedatang di wilayah Provinsi kalteng bahwa setiap penumpang yang datang dari luar yang menggunakan transportasi udara wajib menggunakan PCR sedangkan darat dan laut cukup antigen atau genose.
Untuk saat ini yang datang ke Kalteng cukup menggunakan PCR, Antigen dan genose, Guna mengantisipasi adanya keterlambatan informasi yang di terima oleh masyarakat, Polsek Kota Besi ketika melaksanakan ops yustisi pagi juga mensosialisasikan surat edaran Gubernur Kalteng yang terbaru tersebut.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian kami agar masyarakat dapat menerima informasi apalagi yang hendak melaksanakan kegiatan di luar daerah. (Kapolsek Kota Besi)

Pos terkait