Polsek Kota Besi Beri Himbauan Tentang Sanksi Pelaku Karhutla

Polres Kotim – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah hukum Polsek Kota Besi khususnya mengantipasi akan adanya bencana kabut asap maka dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan Karhutla.
Hal ini senada dengan perintah bapak Kapolda Kalteng yang termuat dalam Maklumat Kapolda Kalteng No 1 tahun 2021 tentang Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban kami agar tidak adalagi muncul kabut asap di wilayah kota besi khususnya sehingga pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan bisa di minimalisir melalui himbauan dan sosialisasi yang kami lakasanakan hari ini. (Kapolsek Kota Besi)

Pos terkait