
Polres Kotim – Siapa sih yang tidak menginginkan di wilayahnya bebas dari titik api dan kabut asap, pastinya semua wilayah ataupun daerah berupaya mewujudkan zero insiden khususnya di tengah musim kemarau saat ini.
Termasuk yang di laksanakan oleh Polsek Kota Besi yakni menerapkan larangan karhutla di musim kemarau guna cegah kabut asap sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng No 1 tahun 2021 tentang sanksi pidana pelaku karhutla.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan intruksi darui Bapak Kapolda agar di sosialisasikan serta di terapkan di masyarakat sehingga masyarakat bisa sadar hukum apabila melanggar dan mengetahui dampak yang di akibatkan apabila melanggar. (Kapolsek Kota Besi)