Polsek KP.Mentaya Sosialisasikan Cegah Karhutla Di Ikon Patung Jelawat Sampit

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Sampit (23/02/2021) Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap memasuki musim kemarau, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng,  sosialisasikan pencegahan Larangan Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berlokasi di Ikon Patung Jelawat Sampit, Jalan Iskandar Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Selain melaksanakan kegiatan Patroli untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif di Ikon patung Jelawat Sampit Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya  yang dilaksanakan oleh Kasium Polsek KP. Mentaya AIPDA Henri, S.Pi bersama dengan BRIPKA Syafwan Effendi, S.H juga melakukan Sosialisasi cegah Karhutla dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dilaksanakan dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan  “bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya, disampaikan juga kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ”. Jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat, untuk itu kami dari pihak Kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk melestarikan alam bersama pemerintah guna mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Syaf-KPM)

Pos terkait