
Anggota Polsek Kurun bersama Satpol PP memberikan tindakan tegas berupa push up kepada warga yang tidak memakai masker, Selasa (15/9/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Ini dalam rangka operasi yustisi penanganan Covid-19 di Kabupaten Gumas.
“Terhadap masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker, kami langsung memberikan tindakan tegas secara fisik, yakni meminta mereka untuk melakukan push up. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker ini dilakukan, agar masyarakat Kota Kuala Kurun dapat mentaati peraturan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas.
“Kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus Covid-19, di kalangan masyarakat dalam menghadapi masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tuturnya.
Dia menambahkan, penindakan terhadap masyarakat tersebut dilakukan untuk para pengguna jalan raya, warga yang melintas di posko Covid-19 Pasar Lama, dan posko Covid-19 Pasar Baru Kuala Kurun.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat selalu mentaati peraturan pemerintah, tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gumas, khususnya Kota Kuala Kurun,” tutupnya.(Sug/Gms/BRP)