Polsek Kurun Sosialisasi Terkait Peti Gunakan Spanduk

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –  Guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Kurun. Langkah diambil Polsek Kurun  melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan  spanduk imbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambaangan tanpa ijin, Kamis (8/10/2020). 

Bacaan Lainnya

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kurun  Iptu Sugeng Purwanto . mengatakan bahwa PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. 

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ujarnya.

Dia mengharapkan,, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Karena di dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dijelaskannya, tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kahut untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal,” pungkasnya.(Hms/BRP)

Pos terkait