Polsek Manuhing Sebar Dan Pasang Spanduk Larangan Karhutlah di Sejumlah Desa

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Polsek Manuhing Polres Gunung Mas, tidak ingin kecolongan terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan, Polsek Manuhing menyebar spanduk berisi larangan pembakaran hutan dan lahan serta Undang-Undang terkait larangan tersebut, Sabtu (19/02/2022).

Beberapa Spanduk itu dipasang ditempat-tempat strategis, seperti persimpangan jalan, Perbatasan antara desa, dan tempat lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gunung Mas AKBP IRWANSAH, S.I.K melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mengatakan larangan membakar lahan melalui spanduk ini akan dipasang di beberapa desa terutama di lokasi yang rawan terjadi Karhutlah di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya.

“Mulai hari ini, anggota kami memasang spanduk larangan dipersimpangan jalan dan desa-desa,” katanya

Dengan adanya larangan itu, diharapkan warga yang membuka lahannya atau lainnya tidak membakarnya, karena sanksi pidananya jelas.

Sanksi itu ada dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Selain memasang spanduk imbauan, anggota Polsek Manuhing juga rutin mensosialisasikannya langsung kepada masyarakat.

“Supaya tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan, spanduk imbauan kami pasang dan juga melakukan sosialisasi langsung terkait karhutla, kami berharap warga tidak membakar lahan dan hutan,” pinta Kapolsek Manuhing. (Cry25)

Pos terkait