Polsek Manuhing Sosialisasi Terkait Peti Gunakan Spanduk

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun)Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Sintang, Personil Polsek Binjai Hulu melaksanakan Sosialisasi dan himbauan berbentuk Spanduk tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Sabtu (24/10/2020) pagi.

Bacaan Lainnya


Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, SE., mengungkapkan Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Kapolsek juga menambahkan, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

“Kami pun melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor,” jelasnya. (Hms/Red/BRP)

Pos terkait