Polsek Mentaya Hulu Amankan Karyawan Pelaku Penggelapan Buah Kelapa Sawit

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotim) – (19/04/2021) Kotim (19/04/2021) –  Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng,  BRIPKA Palungan, HU, S.H selaku Kanit reskrim dan BRIPKA Hermanto mengamankan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit inisial NN,TW dan AR  di areal kebun PT.AWL Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.   

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H menjelaskan benar bahwa telah diamankan terduga tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit inisial NN umur 43 tahun trmpat tinggal mess karyawan Divisi 2 Tumbang Keminting Estate PT.AWL, inisial TW (40 tahun) dan inisial AR (43 tahun) yang semuanya adalah sama-sama Warga Desa Keminting. Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam jabatan.
Pada Hari Sabtu sekitar pukul 14.00 Wib di Blok A-B 26 Divisi 2 Desa Keminting Kecamatan Bukit Santuai, security PT.AWL memergoki pelaku TW mengangkut buah kelapa sawit di TPH atas perintah NN  kedalam mobil pick up Nopol KH 8365 FL warna abu-abu yang dikemudikan  AR. atas tindakan NN yang menggelapkan buah kelapa sawit perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.209.000,-( satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah).
Atas perbuatan TW dan AR diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 374 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa, Karyawan perusahaan seharusnya ikut menjaga keamanan dan aset milik perusahaan tempat dia bekerja dan tidak merugikan perusahaan dengan melakukan tindakan melanggar hukum,karena konsekuensinya siapapun itu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum berikut sanksi penjara, Jelasnya.(Dik-Kkyn)

Pos terkait