BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (22/02/2021) Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Supriyanto memberikan penyuluhan dan himbauan tentang pungutan liar yang harus diberantas dalam praktik tata pemerintahan di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa pungutan liar tidak diperbolehkan dikalangan instansi pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Mayoritas masyarakat memberikan imbalan kepada ASN yang sedang melaksanakan tugas agar ASN tersebut melalaikan kewenangannya sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan-kemudahan tertentu dan hal ini tidak diperbolehkan.
Mari peduli terhadap moralitas bangsa,kami berharap maayarakat menghentikan praktik-praktik gratifikasi dan melaporkan apabila ada ASN yang meminta imbalan untuk menyalahgunakan wewenangnya Jelas Kapolsek.(Dik-Kkyn)