Polsek Murung Sosialisasikan Prokes Dan Memasang Spanduk Himbauan Pergub Di Kantor Desa Mangkahui


Personil Polsek Murung saat Sosialiasi Prokes (Foto: Polsek Murung For BRP)
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 dan peduli mendisiplinkan masyarakat, Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Mangkahui BRIPKA Abdul Haris, melaksanakan giat Sosialisasi dan lemasang spanduk himbauan tentang Peraturan Gubernur di kantor Desa Mangkahui pada Hari Senin 19 Juli 2021 sekitar Jam 09.00 Wib. 
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan tujuan kegiatan tersebut Melaksanakan Sosialisasi kepada warga masyarakat agar supaya peduli mendisiplinkan diri dalam sehari-hari serta mematuhi Protokol kesehatan guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Kegiatan tersebut diantaranya
memasang spanduk himbauan tentang Peraturan Gubernur di kantor Desa Mangkahui,” kata IPTU Widodo. 
Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat tentang Prokes di masa pandemi seperti Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Tidak Berjabatan Tangan, Hindari Kerumunan / berkumpul dan Olah Raga secara Rutin. 
“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif,”pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait