
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. menerangkan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah sinegitas Polri bersama stake holder untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana saat ini untuk wilayah Kecamatan Parenggean masuk Kuning.
“Angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kotim beberapa hari terakhir mengalami penambahan yang cukup signifikan, sehingga Kabupaten Kotim termasuk zona merah, untuk itu pemerintah saat ini telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ucap Kapolsek Parenggean.
Oleh sebab itu lanjut AKP Supriyono, S.H. diperlukan kerja keras bersama dengan pola aktif untuk terus menyuarakan disiplin protokol kesehatan mengingat hingga saat ini masih diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Keputusan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya meminta agar seluruh personil tidak pernah lelah dan pantang menyerah demi masyarakat kabupaten Kotim terutama di Kecamatan Parenggeqn yang aman dan sehat . Dalam penertiban tersebut, pihaknya menekankan agar mengutamakan metode persuasif, humanis tanpa mengurangi sikap tegas dan memberikan sanksi bagi yang melanggar serta membagikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker. (Red).