
Polres Kotim – Polsek Parenggean melalu Bhabinkamtibmas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro merupakan sarana yang tepat dan efisien untuk memutus penyebaran Covid 19 di tingkat bawah.Selasa (01/06/2021) Pukul 11.00 Wib
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H.Hal ini dilakukan Desa Karang Tunggal bersama Bhabinkamtibmas serta unsur RT/RW setempat terus konsisten melakukan edukasi kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di lingkup keluarga atau Rukun Tetangga.
Bhabinkamtibmas Brigpol Tri Hari di Desa Binaannya mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi dalam Pemberlakuan PPKM Skala Mikro dalam implementasi di lapangan berupa pembentukan Posko tingkat RT/RW.
Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H.Terpenting dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan yakni perlunya konsistensi, kedepan keluar masuk orang harus ditetapkan protokol kesehatan yang ketat yakni berupa 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak), kemudian juga melaksanakan 3T (Tracing , Testing dan Treatment), ungkapnya.
Yang merupakan kunci dalam memerangi Covid-19 ini adalah sinergitas antara Babinkantibmas, Babinsa, Kepala Desa, Bidan Desa, tokoh masyarakat, RT dan RW sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutupnya. (Red).