Polda Kalteng, Polres Kotim – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 atau 1442 H. Bahkan pemerintah mengeluarkan larangan beroperasi bagi moda transportasi selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Parenggean Polres Kotim, dibawah pimpinan AKP Supriyanto, S.H gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilaksanakan pada saat ini. Kegiatan Sosialisasi Dilarang mudik di PT. Sinar mas parenggean Kelurahan Parenggean. Sabtu (30/4/2021)
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyanto, S.H, membenarkan kegiatan tersebut, yakni melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Terkait adanya larangan untuk mudik lebaran tahun ini.
“Masyarakat menjadi tahu ada larangan mudik lebaran 2021 dari Pemerintah. Guna mencegah penyebaran Covid-19, Banyak waktu untuk membersihkan rumah dan lingkungan serta semakin dekat dengan kehidupan normal.
Semakin dekat dengan keluarga di rumah. Dengan tidak mudik dapat menyelesaikan aktifitas yang tertunda dan Banyak waktu untuk berolah raga serta cukup Lebaran di rumah saja,” tandas Kapolsek Parenggean.(Red).