BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Barito Timur) – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), Kepolisian Sektor (Polsek P.Tutui), melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Patangkep Tutui, Sabtu (27/03/2021) siang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kepala Kepolisian Sektor Patangkep Tutui (Kapolsek) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Untung Basuki .S.H.,, menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
” Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. terang Kapolsek
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Diharapkan masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.(So/Sam)