BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Kepolisian resor barito timur (Polres Bartim), Kepolisian sektor pematang karau jakaran polda kalteng setiap hari melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Selasa
(11/05/2021)
Anggota Polsek pematang karau Mensosialisasikan pencegahan dan sanksi karhutla ke masyarkat desa dengan cara sambang langsung kepada masyarakat dan berdialog kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan(karhutla) dilaksanakan setiap hari dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT., melalui Kepala kepolisian sektor Pematang karau (Kapolsek) Inspektur polisi satu (Iptu) Rochman hakim, S.H menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
” Disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. jelas Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.(mn/sam)