BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Polsek Permata Intan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur terhadap bunga, Jumat (14/2). Tak tanggung-tanggung pelakunya berjumlah empat orang dan dua masih dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Diceritakan Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, SIK melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis mengatakan, “Identitas pelaku berinisial RO (20),ES (26) dan SA (16). Sementara hasil pengembangan terdapat lagi tersangka lain AP (14). Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ B / 02 /II/ RES.1.4 / 2020 / Kalteng / Res Mura / Polsek P. Intan, tanggal 12 Februari 2020. Kejadian memilukan yang menimpa korban pada Senin (10/2) di Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalteng, kata Kapolsek Permata Intan.
“Para pelaku bermula mengajak bunga minum-minuman keras, kemudian dalam kondisi tidak sadarkan diri atau dalam keadaan mabuk pengaruh minuman, bunga dibawa para pelaku ke kebun karet. “Di.sana bunga disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian dan korban sempat meronta dan menangis dan tangisan tersebut terdengar oleh saksi Sabila dan saksi langsung menuju arah tangisan tersebut,” terang Kapolres Mura, Minggu (16/2/2020).
Ditempat kejadian saksi melihat bunga menangis dan menceritakan kejadian kepada saksi dan pada akhirnya saksi membawa dan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Tak terima akhirnya keluarga korban melapor kepada pihak berwajib. (Ab/Red/BRP)