
Kapolres Kotim AKBP. Andoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut AKP. Syaherlan menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas tersebut diatas, menyampaikan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan disertai pembagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 untuk diketahui masyarakat luas.
“Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya lebih lanjut.
“Mari bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Kapolsek.
Selain itu, bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan lahan. (hanaut-01)