Polsek Pulau Petak Beri Sangsi Kepada Empat Warga Pelanggar Prokes

BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Personil Polsek Pulau Petak Polres Kapuas memberikan sangsi berupa teguran kepada empat warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Empat warga tersebut terjaring razia Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020 yang dilaksanakan jajaran Personil Polsek Pulau Petak di depan halaman Mapolsek setempat, Jumat (6/11).

Bacaan Lainnya
Perihal kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK.MSi melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, SH. Dalam giat tersebut kata Rokhim sapaan akrabnya, pihaknya memberikan sangsi berupa teguran kepada empat warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
“Empat warga tersebut terjaring giat Ops Yustisi tidak menggunakan masker. Sehingga kita berikan masker secara gratis dan kita berikan sangsi teguran. Jika nanti kedapatan melanggar Prokes lagi, maka akan kita berikan sangsi sosial atau sangsi adminitrasi sesuai Perda Bupati Kapuas tahun 2020 dan Inpres No 6 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ” jelas pria asal Magelang Jawa Tengah ini.
Dia menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Polsek Pulau Petak.

“Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatan disiplin dan penegakan kukum Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehingga penyebaran covid-19 dapat di cegah dan di minimalisir secara bersama-sama, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait