
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, Jajaran peraonil Polsek Pulau Petak secara intensif terus memberikan pemahaman dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Seperti yang dilaksanakan pada Jumat, (16/10), Personil Polsek Pulau Petak menggelar operasi Yustisi di depan Mapolsek setempat Jalan Pemuda KM.16 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker pun diberikan sangsi sosial berupa push up.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK.MSi melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mensosilisasikan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalan Pemuda, depan Mapolsek Pulau Petak, khususnya 3M, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan atau jaga jarak.
Bagi yang melanggar prokes salah satunya tidak menggunakan masker, kata Rohkim sapaan akrab Kapolsek Pulau Petak, yang bersangkutan diberikan sangsi sosial berupa pust up.
“Sangsi sosial dan teguran ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi pelanggar Prokes, sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk disiplin menggunakan masker saat keluar rumah, ” ungkapnya.
Rokhim juga mengatakan, dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalanan dengan baik dan terhindar dari bahaya virus Covid-19, Polsek Pulau Petak mewajibkan warga yang berkunjung ke Mapolsek Pulau Petak wajib mencuci tangan sebelum masuk Mako dan memakai handsanytizer dan melaui pemeriksaan tes suhu badan. Hal itu kata Rokhim, guna mencegah dan menghindari penyebaran virus covid-19.
” Polsek Pulau Petak juga secara rutin menyemprotkan cairan disinfektan ke semua fasilitas dan ruangan, dengan tujuan agar personel Polsek Pulau Petak dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalanan dengan baik dan terhindar dari bahaya virus Covid-19, ” pungkasnya (BS/Red).