Polsek Rungan gencar mensosialisasi larangan menambang tanpa ijin

Polres Gunung Mas – personel Polsek Rungan Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk, Minggu (02/01/2022) Siang.

Personel Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

Bacaan Lainnya

“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Rungan atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek (sp25)

Pos terkait