BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Polsek Rungan melalui
Bhabinkamtibmas, Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan kegiatan imbauan, tentang
cyber pungli di kantor Desa Perempei Kecamatan Rungan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kapolsek
Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan, kepada Bhabinkatibmas terkait adanya imbauan.
“Imbauan cyber pungli ini selalu anggota kita laksanakan,
agar tidak ada penyalahgunaan wewenang
perintah daerah,” katanya. Kamis (24/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Selama kegiatan himbauan cyber pungli anggota Polsek Rungan
menyampaikan kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugas yang di utamakan
adalah membantu masyarakat. Karena ia menyebut,
jangan ada bantuan yang meminta imbalan kepada warga desanya apa lagi
mengambil hak masyarakat.
“Karena bisa di jerat dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU
nor 25 tahun 2009 tentang pelayana public,” terangnya. (Pur/Cp/BRP)