BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Polsek Rungan Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) melalui bhabinkamtibmas Polsek setempat mengimbauan masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar di Kelurahan. Jakatan Raya, Kecamatan Rungan. Sabtu (03/10/2020).
Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan kepada bhabinkatibmas terkait kegiatan imbauan terait Penambangan Liar tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar terutama di wilkum Polsek Rungan.
“Anggota kita langsung memberikan imbauan terkait penambangan liar yang ada di wilayah kita Rungan, hal ini mudahan bisa dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan imbauan, tambah Kapolsek, pada Larangan Penambangan Liar oleh Anggota polsek rungan (Bhabinkamtibmas) dan Anggota Koramil Tumbang jutuh ( Babinsa ) menyampaikan kepada warga Rungan , Tentang Larangan Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menambang di wilayah hukum Polsek Rungan.
“Dengan tanpa izin karena pelaku yang melakukan pertambangan liar tanpa izin akan dapat di ancam pidana pasal 158 undang-undang RI No.4 Tahun 2009 pidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar,” akui Marolop.(Mlp/BRP).