Polsek Sanaman Mantikei Bersama Kecamatan dan BPBD Katingan Sosialisasi Karhutla

Polres Katingan, – Mengantisipasi musim kemarau 2020 Polsek Sanaman Mantikei bersama Pihak Kecamatan dan BPBD Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui beragam metode di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalteng. Acara di selenggarakan di Desa Aula Bawu Kameluh Kecamatan Sanaman Mantikei, Kamis (10/9/2020) pukul 09.00 WIB.


Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Berbagai narasumber dihadirkan untuk memaparkan satu persatu materi pencegahan karhutla.


Hadir pada acara tersebut Camat Sanaman Mantikei,  Kaposramil Tumbang Kaman, Kapolsek Sanaman Mantikei di wakili oleh PS. Kanit Binmas,  BPBD Kabupaten Katingan dan warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei


Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui PS. Kanit Binmas Bripka Wahyu Sabdo mengatakan siap menjalankan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan maupun lahan. Dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.


“Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.


Kanit Binmas juga mengimbau warga untuk mematuhi imbauan tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei bebas dari kabut asap.


Camat Sanaman Mantikei mengajak masyarakatnya untuk selalu menjadi peduli terhadap kelestarian hutan. Saya harap masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei untuk selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakar,” ungkapnya.


Kaposramil Tumbang Kaman Serka Heru meminta kepada masyarakat mendukung kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. “Apabila terjadi kebakaran harus terbuka memberikan informasi dan tidak menutupi informasi mengenai kebakaran hutan,” pintanya dengan tegas


Sedangkan narasumber dari BPBD Kabupaten Katingan disampaikan oleh Bapak Eka Suryadilaga SP, MM, memaparkan secara teknis cara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan serta menghimbau untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan. Karena dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.


Yuda, salah satu warga Desa Tumbang Kaman mengucapkan terima atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. “Memang selama ini kami masih menggunakan cara-cara lama untuk membuka lahan dengan cara membakar. Dari kegiatan ini kami tahu bahaya dari membakar lahan dan hukuman apabila membakar lahan,” ungkapnya. (dry26)

Pos terkait