Polres Pulang Pisau – Polsek sebangau kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi inmendagri nomor 44 tahun 2021 kepada warga masyarakat desa sebangau permai, Jumat (24/09/2021) malam.
Dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Covid – 19 serta memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat, polsek sebangau kuala melaksanakan pendisiplinan prokes serta menyampaikan sosialisasi terkait inmendagri nomor 44 tahun 2021 dengan harapan dapat menekan penyebaran virus Covid – 19.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek sebangau kuala ipda Andreas Arnoldus, S.H., menyampaikan, berdasarkan inmendagri nomor 44 tahun 2021 tanggal 20 September 2021, Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam pemberlakuan Ppkm level 3 dengan ketentuan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan
(kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
“Kegiatan ini merupakan wujud implementasi dalam mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) yang berlaku terhitung mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2021”, tutup Kapolsek sebangau kuala.