Polsek Senen Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga Berujung Maut

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) Polsek Metro Senen Amankan Pelaku Penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban, diketahui, berawal dari pesta miras di depan Warung Kopi wilayah Paseban Timur antara pelaku, korban dan saksi pesta miras. 


Adapun tersangka, M.N.A als C diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah botol bekas minuman beralkohol merek JOHNNIE WALKER yang terbuat dari kaca bening.


Kapolsek Senen KOMPOL EWO SAMONO, SH menuturkan, Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 Saksi, Korban NRA dan juga tersangka MNA alias C yang sebelumnya saling kenal berkumpul didepan warung kopi, wilayah Paseban Timur, adapun maksud dan tujuan berkumpul ditempat tersebut untuk mengadakan pesta minuman beralkohol yang telah dibawa oleh korban N.R.A.


Pada saat mengkonsumsi minuman tersebut, lanjut Kapolsek, korban N.R.A karena sedang dalam pengaruh alkohol (mabuk) sempat menepuk pundak dan menarik kerah baju (yang seakan akan meremehkan) tersangka M.N.A als C namun pada saat itu tersangka tidak membalas hal tersebut, ucap KOMPOL EWO saat Press Release di Polsek Senen, Rabu (5/2/2020).





Setelah minuman tersebut habis, korban terus memojokan tersangka sambil mengeluarkan perkataan yang menyinggung tersangka, hal tersebut sempat dilerau oleh Saksi dengan cara merangkul korban dan menjauhkan korban dari tersangka, akan tetapi tersangka yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol selanjutnya emosi dan mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol yang berada diatas bangku langsung memukul kearah kepala korban bagian depan kana sebanyak 1 (satu) kali dan kearah leher belakang kiri korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan lebam mengeluarkan darah pafa leher dan tidak sadarkan diri, tegas KOMPOL EWO. 


Melihat hal tersebut saksi melaporkan kejadian ke Ketua RT setempat dan bersama dengan anggota Kepolisian dari Polsek Senen Jakarta Pusat membawa korban ke RSCM, setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia, tandasnya. 


Tersangka diganjar Perkara Penganiayaan Berat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan selanjutnya Pelaku diamankan Di Mapolsek Metro Senen. (Ria/BRP).

Pos terkait