Polres Gunung Mas – “Stop Kabakaran Hutan dan Lahan”, begitulah isi dari pamflet yang disebarkan oleh Polsek Sepang jajaran Polres Gunug Mas (Gumas), Polda Kalteng, tidak hanya memasang pamflet, Polsek Sepang juga memberikan himbauan dan arahan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (07/10/2021).
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H., menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan agar masyarat sadar akan dampak dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu diancam Kurungan penjara DUA BELAS TAHUN Dan DENDA SEPULUH MILIAR RUPIAH Maka dari itu Polsek Sepang beserta jajaran nya mengambil langkah turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada warga agar tidak malakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain juga terhindar dari bencana KARHUTLA yang selama ini kerap terjadi” pungkasnya. (Fr33)