Polres Kotim – Polsek Sungai Sampit hadir mendukung penyelesaian masalah internal Gapoktan Desa Bagendang Raya Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum juga selesai.
Pertemuan dilaksanakan Senin (12/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Aula kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Pertemuan dipimpin Pelaksana Tugas Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, SE, MAP.
Hadir dalam pertemuan tersebut Waka Polsek Sungai Sampit Ipda Yuli Yusadri, SH, Danramil Bagendang 1015 – 07/MHU Kapten Suraji, Kades Bagendang Tengah Untung, Kades Bagendang Permai Kuryadi, Ketua Gapoktan Bagendang Raya Samsuni, tiga Pengurus Poktan Ramban Jaya, Hapakat Permai dan Bunding Jaya serta tokoh masyarakat.
Pelaksana Tugas Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih mengatakan pertemuan ini untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi saat ini.
Permasalah ini sudah diserahkan ke Pemkab Kotim namun sampai saat ini belum selesai dan dikembalikan lagi ke pihak Kecamatan MHU. Pemerintah kecamatan juga sudah turun ke lapangan melihat lahan HTR tersebut sekitar 1.445 hektare yang terkait dengan sawit PT MJSP.
Muslih menambahkan, Gapoktan Bagendang Raya mempunyai tanggung jawab pengembangan pohon sengon. Apabila tidak sesuai dengan pelaksanaannya maka dikhawatirkan lahan HTR tersebut akan dikembalikan izinnya seperti semula.
“Kami juga meminta saran dan masukan dari tokoh-tokoh yang terkait dengan Gapoktan Bagendang Raya,” kata Muslih.
Danramil Bagendang Kapten Suraji mengatakan, kita sama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Gapoktan Bagendang Raya. Lahan yang ada saat ini dalam kondisi tidak terurus, bahkan ada oknum yang mengambil buah yang belum saatnya dipanen.
“Jangan sampai ada pendapat-pendapat di luar yang kurang baik dengan aktivitas warga Ramban saat ini. Kami menjembatani permasalahan yang ada agar warga Ramban dapat menikmati hasilnya,” ujarnya.
Wakapolsek Sungai Sampit Ipda Yuli Yusadri mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dikarenakan masing-masing kelompok tidak sepakat. Permasalahan ini juga menjadi perhatian Polres Kotim dan Polda Kalteng.
“Saya harap masing-masing pengurus dapat mengendalikan anggota kelompoknya untuk tidak mencari keuntungan pribadi. Muspika berupaya mambantu menyelesaikan permasalahan internal gapoktan,” tegas Yuli Yusadri.
Sementara itu Ketua Gapoktan Bagendang Raya Samsuni mengatakan, tujuan pihaknya mengundang yaitu ingin meminta teman-teman pengurus poktan supaya bisa bersama-sama mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi saat ini dan terkait sebagian masyarakat di luar keanggotaan bisa dianggap menghalangi program HTR yang seharusnya sudah berjalan.
Pihaknya sangat berharap kepada unsur Muspika agar dapat memberikan arahan dan solusi pada rapat ini. Dia juga menyampaikan terkait PP Nomor 9 tahun 2021 sehingga dirinya merasa bertanggung jawab menyampaikan ke teman-teman HTR bahwa program HTR yang telah diserahkan kepada masyarakat bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat setempat
“Masih ada anggota dan masyarakat yang belum memahami program HTR. Saya harap kita bisa menjalankan program HTR seperti tahun 2018 lalu,” harap Samsuni.
Sementara itu empat poin keputusan Gapoktan Bagendang Raya terkait panen massal di areal HTR yaitu mencabut surat gapoktan tanggal 22 Maret 2021 tentang izin pemanenan buah sawit. Tindakan pemanenan massal tidak diperbolehkan atau dihentikan.
Selain itu, anggota gapoktan yang melanggar kesepakatan akan di berikan sanksi yakni dikeluarkan dari keanggotaan gapoktan. Sanksi pidana bagi oknum masyarakat yang melakukan pencurian buah.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi mulai dari tingkat RT/RW Desa Bagendang Tengah dan Desa Bagendang Permai terkait hasil kesepakatan itu.
Gapoktan Bagendang Raya akan melakukan kemitraan degan pihak ketiga untuk mengelola lahan yang belum digarap di luar dari kebun sawit PT.MJSP dan HTR.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif. (Red).