BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 0530/ K/ IX/ 2019 / Sektro TA, tanggal 5 September 2019, atas Dugaan tindak pidana pemerasan , pada hari Kamis, tanggal 5 September 2019 sekitar jam 15.00 WIB di Jl. Kebon Jati (depan pintu keluar pasar blok f ), Kel. Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Para pelaku antara lain, TS (22), M. IA (21), M. NH (26), SY (40), diamankan dari Area JI. Kebon Jati, Pasar Blok. F Tanah Abang, dengan barang bukti Uang Rp. 2.000, Rp. 76.500; Rp. 20.000, dan Rp.120.000, Sementara Masih dalam pemeriksaan.
Barang bukti Uang pecahan Rp. 2000,& Rp. 500, sejumlah Rp. 80.000 (Delapan puluh ribu rupiah) disita dari Tsk M. IA. 1 (satu) buah Tas merek Converse warna Biru, seharga Rp. 50.000; disita dari Tsk TS. Uang sejumlah Rp.99.000,= (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian, Rp.54.000,= (lima puluh empat ribu rupiah) disita dari Tsk M NH. Dan Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) disita dari Tsk SY.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman cahyono menuturkan, Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar jam 15.00 W|B, Pelapor yang bekerja sebagai supir mobil box & Mobil niaga (Pedagang Tasik Senin & Kamis) yang mengangkut barang pakaian dari Pasar Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya pada saat keluar dari Pasar Blok F Tanah Abang tiba-tiba beberapa orang pelaku (belasan) sudah berdiri dan berada di depan pintu keluar Pasar Blok F langsung meminta uang kepada para korban sehingga korban memberikan uang logam pecahan Rp.500,dan diterima pelaku namun pelaku kembali meminta untuk ditambahin namun korban mengatakan kepada pelaku sudah tidak punya uang mendengar hal tersebut teman pelaku langsung menghalangi kendaraan dengan cara berdiri di depan mobil yang dikendarai korban sehingga korban tidak dapat bergerak, melihat kejadian tersebut korban akhirnya mengambil uang Rp.2.000,dari dalam kantong celana korban dan memberikan kepada pelaku pada saat itu juga korban diperbolehkan lewat mengendarai mobilnya .
Lanjutnya, Setelah korban diperbolehkan lewat mengendarai mobilnya tersebut baru berjalan 1 meter korban kembali dimintai uang oleh sekumpulan orang-orang yang sudah berdiri sebelumnya di depan pintu keluar Pasar Blok F Tanah Abang dan dari keterangan korban sendiri bahwa korban setiap mau keluar dari Pasar Blok F mengendarai mobil akan mengeluarkan uang sebesar Rp.25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) untuk diberikan kepada sekumpulan orang-orang yang meminta uang dari korban dimana kejadian tersebut rutin dilakukan setiap hari Senin dan Kamis, tegas Lukman.
Adapun tindakan Polisi Setelah adanya laporan Dengan petunjuk video, Petugas melakukan penyelidikan Mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pidana atau pelaggar ketertiban Melakukan pemeriksaan, penyitaan dan proses penyidikan. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Sosial), ucap Kapolsek Tanah Abang AKBP lukman Cahyono saat press conference di aula mapolsek tanah abang, jumat (6/9/19).
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tindak pidana Pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” (Ria/Red).