Polsek Tewah Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

Polsek Tewah – Polsek jajaran polres gunung mas (polres gumas), polda kalimantan tengah (polda kalteng, mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tewah, Gumas, Kalteng, Minggu (13/3/2022) pagi.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H., menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

Bacaan Lainnya

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Teguh.

Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancama, mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan,” Pungkas kapolsek. (sp)

Pos terkait