Pos Yustisi Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Awasi Prokes dan PPKM di Pasar Besar

Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diperpanjang hingga tanggal 20 September 2021 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Pos Yustisi pada kawasan pasar untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan Pos Yustisi yang diawaki Ipda Yudi Hartono bersama para personel pada kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/9/2021) mulai pukul 02.00 WIB.

“Patroli ini guna menertibkan penerapan prokes dan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini, sebagai upaya penanggulangan serta mitigasi Pandemi Covid-19 yang berdasarkan Instuksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021,” ungkap Ipda Yudi.

Sebagai mengimplementasikan Inmendagri tersebut, Walikota Palangka Raya pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan dengan menyusuri kawasan komplek Pasar Besar, serta menyampaikan imbauan prokes kepada masyarakat maupun para pedangan yang ditemui.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Yudi kepada masyarakat setempat.

Selain itu, dirinya bersama personel juga membagikan masker kepada masyarakat, sebagai bentuk kepedulian di masa Pandemi Covid-19 guna mencegah resiko penularan maupun penyebarannya. (pm)

Pos terkait