
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menjelaskan bahwa Tempat Pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu di Komplek Perumahan Arjuno 06 RT. 56 RW.08 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Adapun sebagai pelaksananya adalah Lurah Baamang Tengah, Bhabinkamtibmas Kel.Baamang Tengah AIPDA ARIEF NUGROHO, Tenaga Kesehatan Puskesmas Baamang I, Ketua RT 56 RW 06 Baamang Tengah dan Anggota Posko PPKM Kelurahan Baamang Tengah.
Dalam Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Baamang Tengah beserta anggota PPKM juga Menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 ditingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Juga Menghimbau kepada masyarakat Agar dalam kegiatan sehari-hari selalu memperhatikan Protokol Kesehatan 3M dalam hal pencegahan Covid 19, serta Menyampaikan himbauan kepada Ketua RT. untuk selalu mengingatkan warga nya yg melaksanakan isolasi mandiri agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah selama melaksanakan isolasi mandiri.
“Kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan bila melakukan segala macam bentuk aktifitas di Luar rumah, untuk menghindari penularan virus COVID 19” Himbau Arief. (Red).