
Polres Kotim (16/06/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Perkara Pencabulan dengan modus dukun pengobatan pasien kesurupan, yang dilaksanakan bertempat di Mapolres Kotim, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku inisial HY alias UKI (27 Tahun) terhadap Korban yaitu seorang Ibu rumah tangga inisial ENH yang terjadi di rumah pelaku atau TKP yang beralamat di Jalan Andjar Sugianto km.10 Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.Kamis (10/06/2021)
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut adalah berawal Korban yang mengalami kesurupan, kemudian Pelaku mengaku bisa mengobati orang yang kena guna-guna (31/05), berlanjut Korban mengalami kejadian yang sama dan kembali berobat pada pelaku (09/06) dengan diantar suaminya, namun pada saat itu Pelaku mengajukan syarat bahwa untuk ritual pengobatan Korban harus menginap dirumahnya selama 4 hari dan tidak boleh keluar sama sekali, yang syarat tersebut dipenuhi oleh Korban dan suaminya.
Pada hari berikutnya (10/06) saat ditinggal suaminya pergi bekerja, Korban di setubuhi oleh Pelaku, atas kejadian tersebut Korban tidak berani melawan karena di bawah ancaman Pelaku akan dicelakai dengan di cekik jika tidak mau memenuhi keinginannya, dan dikarenakan juga anaknya yang masih kecil ada ikut bersamanya, sehingga Korban tidak berani untuk melarikan diri, hingga hari terakhir saat dijemput pulang, Korban baru menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada suaminya (12/06), yang kemudian Korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang.
Atas Perbuatannya HY alias UKI (27 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan Pencabulan dijerat dengan Pasal 289 KUHP diancam dengan kurungan penjara selama lamanya 9 Tahun.
Terakhir Kapolres Kotim menambahkan bahwa Pelaku adalah juga seorang Residivis Pencurian dengan Pemberatan yang divonis 8 Bulan pada tahun 2011, selanjutnya Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada orang lain lagi yang telah menjadi Korban perbuatan Pelaku, jelasnya. (Hums-Spt)