Pria Tidak Tamat SD ini, Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Polda Kalteng, Polres Kotim (04/05/2021) – Seorang laki-laki inisial SP (41 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Supian Hadi Rt. 004 Rw. 001 Desa Bejarau Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SP (41 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,90 gram, beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- dan barang bukti lain,  Senin (03/05) 16.00 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SP (41 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu di Kelurahan Parenggean. 
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SP yang ketika itu sedang berada di dalam kamar pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian ditemukan 1 buah Dompet warna hitam yang ternyata berisi 14 bungkus palsatik kecil berisi sabu dan Uang Rp.800.000, berlanjut ditemukan barang bukti lain berupa 13 lembar Plastik klip kecil, 1 potongan sedotan dan 1 buah Handphone merek Vivo, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Pelaku inisial SP (41 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait