JB sedang meringkuk setelah diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Gumas, Senin (24/8/2020).
BARITORAYAPOST.COM (KUALA KURUN) – Pria berinisial JB (41) warga Jalan Patahu diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Pasalnya, ia diduga kedapatan memiliki serta mengengedar Narkotika, jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada hari Senin (24/8/2020) siang.
Diketahui dari Polisi, kejadiannya bermula dari laporan masyarakat, yang diketahui Polisi, bahwa JB yang saat itu di rumahnya Jalan Patahu Tewah, sedang melakukan transaksi jual, beli yang diduga sabu.
Lantas itu, anggota Satresnarkoba yang saat itu, sudah mencium gerak geriknya, maka langsung dilakukan pengrebekan serta pengeledahan, dengan kejelian petugas ditemukan narkotika jenis sabu itu dengan berat kotornya 7,30 gram. Karena itu, JB langsung dibawa di makopolres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli barang haram.
“Ya benar kemarin siang sudah kita amankan seorang pria yang ada di Kecamatan Tewah, saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawakan juga untuk kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” sebut Iptu Untung, Selasa (25/8/2020)
Selain barang bukti sabu seberat 7,30 gram itu, lanjut dia, ada satu Unit Gawai merk Redmi 5 Plus warna putih beserta simcard, satu buah timbangan Digital, sera satu paket alat bong sebagai alat untuk hisap.
“Kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp.800 ribu, yang kita duga hasil dari penjualan barang haram itu,” tandas dia. (Hms/Gms)